Seleksi Penerimaan CPNS, SKCK

Nila. 1976

Mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil perlu persiapan fisik, mental, pengetahuan, pengalaman, dan dana. Berlebihan? Tidak juga, hanya memang fisik perlu sehat dan siap bergerak ke sana ke mari. Mental harus siap berurusan dengan birokrasi standar di beberapa instansi pemerintahan, jangan cepat putus asa, karena harus mempersiapkan segala persyaratan dengan detil. Kemudian pengetahuan maksudnya harus tahu paling mendasar adalah siapa RT dan RW di lingkungan tempat kita tinggal yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Wah, saya jadi ikut-ikutan detil begini, maksud saya ingin bercerita cara mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Saya berkesempatan mengikuti anak bungsu saya mendapatkan SKCK ini. Surat ini merupakan salah satu dari berkas lamaran yang harus disampaikan kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil). Mengapa Sipil? Iya karena ada Militer kan!

1. Minta surat pengantar dari RT untuk mendapatkan SKCK
2. Selanjutnya tanda tangan dari RW
3. Bawa surat tersebut ke Kelurahan (Kalau ketiga tempat itu tidak tahu, bertanya, sebab sekedar bertanya sekarang masih gratis). Ketika menguruskan surat ini, Kelurahan dilewati, jangan ditiru!
4. Bawa lagi surat pengantar itu ke POLSEK (dimana? Bisa beranya kan?). Kepolisian hirarkinya POLRI, POLWIL, POLRES, POLSEK, dibawah POLSEK apa ya?
5. Bawa surat Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLSEK ke POLRES (Juga kalau tidak tahu harus bertanya!). Di POLRES ini ada pekerjaan kita yaitu:
– Mengisi formulir Kartu Induk Perorangan
– Menyerahkan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 buah dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
– Sidik jari
– Map warna bebas
– Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Foto copy SKCK yang sudah jadi 10 lembar untuk dilegalisir

Horeeee, berakhir, kita sudah mendapatkan SKCK. Surat ini berlaku selama 6 bulan

Catatan:
– Karena kita yang perlu, ikutilah tata tertib dengan kesopanan adat timur yang berlaku meski tidak harus berlebihan
– Datanglah pagi-pagi setidaknya jam 08:00 sudah berada di tempat, biar belum banyak orang kan!
– Biaya? Bertanyalah kepada petugas dengan ramah “Pak biaya administrasinya berapa?” Umumnya, saya tidak bohong, gratis! Kalau dijawab “terserah” kiranya Rp 10.000 atau Rp 20.000 sudah memadai (ini pendapat saya lho!)
– Saat mengisi formulir Kartu Induk Perorangan, umumnya mudah saja hanya nama, alamat, dsbnya. Akan tetapi ada baiknya siapkan dari rumah catatan untuk mengisi kolom Tabiat
:.., Kebiasaan:.., dan Ciri-ciri badan:.., Teman dekat dan Alamatnya:..
Kalau ada kesulitan sekali lagi bertanya!

Leave a comment